[ad_1]
Elfina Lebrine Sahetapy Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) mengatakan, pelaku tindak pidana yang masih berusia di bawah 18 tahun tidak dapat divonis hukuman mati atau seumur hidup.
Pernyataan ini dapat menjadi jawaban bagi maraknya “tuntutan” masyarakat agar anak yang melakukan tindak pidana berat, seperti pembunuhan, mendapatkan hukuman setimpal.
Elfina menjelaskan, menurut hukum, anak Indonesia tidak lagi menjadi domain orang tua, tapi milik negara yang harus diperhatikan agar tumbuh dengan baik tanpa kekerasan. Sehingga terciptalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk memberikan kepastian perlindungan bagi mereka.
“Kita berpikir anak harus diberlakukan seperti orang dewasa kalau bersalah, tapi tetap tidak bisa secara hukum. Dalam konsep perlindungan anak, negara melindungi anak yang menjadi korban maupun pelaku,” ujarnya dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Rabu (10/5/2023).
Dalam UU SPPA, seseorang dikategorikan sebagai anak, sejak dalam kandungan sampai sebelum usia 18 tahun. Kemudian, anak yang berhadapan dengan hukum dapat dibagi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana.
Khusus anak yang berkonflik dengan hukum atau sebagai pelaku, batasan usianya adalah 12 sampai 18 tahun. Batasan usia ini merujuk pada Konvensi Hak Anak.
Anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh diproses hukum, sehingga sanksinya berupa tindakan, seperti pengembalian kepada orang tua atau wali, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta.
Untuk diketahui, UU SPPA seorang pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu tindakan dan pidana.
Perihal pro kontra anak yang sudah menikah sebelum usia 12 tahun, menurut Elfina, tidak dapat dikategorikan sudah dewasa karena pengecualian itu tidak disebutkan dalam Undang-Undang Perkawinan dan Perlindungan Anak.
Sebagai hukum acara, UU SPPA memiliki sistem sendiri, berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Misalnya, anak tidak boleh diinterogasi, harus ada pengurangan hukuman satu per tiga dari orang dewasa, dan tidak boleh dihukum seumur hidup atau pidana mati apa pun perbuatan pidananya.
“Dalam prosesnya, Balai Pemasyarakatan atau Bapas harus melakukan penelitian kemasyarakatan terkait bagaimana hubungan anak dengan keluarga dan lingkungan sekitarnya,” kata Elfina.
Elfina mengingatkan, ketika seorang anak melakukan perbuatan pidana, kita harus melihat kenapa dia melakukan hal itu. Kalau anak diumpamakan kertas putih, siapa yang menggambar jadi bagus atau jelek? Orang tua, lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat.
“Kita tidak bisa melimpahkan 100 persen kepada anak. Jika anak memperkosa atau melakukan pencabulan, dia pakai handphone ayahnya yang banyak gambar-gambar dewasa, tanpa pengawasan. Anak bisa buka video porno di sekolah, berati guru tidak memberikan cukup kegiatan,” ujarnya.
“Kita harus belajar bersama, karena sama-sama punya kewajiban menolong dan membimbing anak. Dalam membimbing anak, orang tua harus menyesuaikan zaman. Anak zaman sekarang tidak bisa hanya dilarang, harus dijelaskan alasannya,” tambahnya.
Pada prinsipnya, hukuman pidana tetap mengedepankan kepentingan anak karena masa depannya masih panjang. “Orang dewasa saja dibina agar bisa jadi masyarakat yang baik lagi. Apakah pidana penjara bisa memberikan efek jera? banyak orang keluar dari penjara menjadi residivis. Ini karena ada stigma masyarakat, dia dianggap sebagai orang jahat seumur hidupnya.”
Elfina berpandangan, masih ada lingkaran setan yang harus diperbaiki. Orang dewasa tidak bisa mendapat pekerjaan, anak tidak diterima di sekolah umum dengan alasan reputasi sekolah, padahal mereka harus melanjutkan hidupnya. Karena tidak diterima oleh masyarakat, mereka kembali lagi ke lingkungan yang negatif karena di situ dia diterima.
Oleh karena itu UU SPPA mengatur tentang keadilan restoratif dan diversi. Diversi merupakan praktik keadilan restoratif dengan mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Tidak semua perbuatan pidana yang dapat didiversi. Syaratnya, ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun dan bukan tindak pidana pengulangan.
Polisi, jaksa, dan hakim berperan sebagai fasilitator. Harus ada korban yang dihadirkan supaya bisa didengarkan apa yang diinginkan.
Senada, Damang Amubowo Jaksa Seksi Tindak Pidana Umum mengatakan pengadilan adalah upaya terakhir untuk menyelesaikan kasus pidana yang pelakunya adalah anak.
“Tujuan pidana anak itu bukan pembalasan, karena anak-anak ini adalah generasi penerus di masa depan,” kata Damang.
Karena itu pula, ancaman hukuman yang diberikan untuk anak yang melakukan tindak pidana hanya setengah dari orang dewasa. Misalnya kasus pembunuhan yang ancamannya mencapai 20 tahun, menjadi setengahnya atau 10 tahun.
“Setelah mempertimbangkan latar belakang kenapa anak tersebut membunuh. Jika kemampuan berpikirnya baik, ancaman maksimalnya, ya, 10 tahun itu,” ujarnya.(iss/ipg)
[ad_2]