[ad_1]
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mengajak masyarakat ikut melaporkan pelanggaran selama masa kampanye ke Pojok Pengawasan.
Syafiudin Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Surabaya menyebut, layanan pengaduan itu dibuka di Mal Pelayanan Publik Siola mulai Kamis (23/11/2023) pukul 08.30 hingga 16.00 WIB.
“Pelaporan masyarakat dapat langsung hadir ke posko aduan Pemilu ke Pojok Pengawasan,” kata Syafiudin dikonfirmasi awak media pada Kamis (7/12/2023).
Syafiudin menyebut pelaporan akan ditangani tapi harus menyertakan foto, video sebagai alat bukti terjadinya pelanggaran. “Tentu harus ada bukti, lebih video dan ada saksinya juga,” ujar dia.
Selain menyerahkan bukti, pelapor akan diminta mengisi formulir khusus, sekaligus mencantumkan kronologi pelanggaran yang ditemukan.
Ia berharap layanan pengaduan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap munculnya potensi kecurangan selama pemilu.
“Sehingga selain menggunakan hak suaranya, masyarakat dapat membantu pengawasan pemilu agar berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil),” jelasnya.
Selain pelaporan langsung, masyarakat juga bisa melapor melalui nomor 0821-3700-5535.
Diketahui, masa kampanye untuk agenda pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Surabaya menyebut sedang menginventarisasi bentuk-bentuk pelanggaran terutama Alat Peraga Kampanye (APK) di luar lokasi yang ditentukan akan ditindak. (lta/saf/ipg)
[ad_2]