[ad_1]
Meski peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah meminta maaf atas pernyataan dugaan ujaran kebencian hingga ancaman pembunuhan, Muhammadiyah tetap minta proses hukum berjalan.
Itu diungkapkan Sugianto Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya yang turut membuat laporan ke Polda Jawa Timur hari ini, Rabu (26/4/2023).
Mereka melaporkan Thomas Djamaluddin Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN dan Andi Pangerang Hasanuddin Peneliti Astronomi BRIN.
“Kami berdasarkan instruksi dari pimpinan pusat, permohonan maaf akan kami terima. Tapi, bagaimanapun juga kami menghormati proses hukum, karena ini wilayah hukum, kami akan melakukan upaya hukum terhadap hal itu,” terangnya.
Pihaknya menyebut, sudah melakukan upaya tabayyun atas polemik ini. Namun permintaan maaf itu juga baru diketahuinya melalui Facebook (FB).
“Permasalahan tabayyun atau tidak sudah kami lakukan. Tapi, karena ini diposting di FB yang bersangkutan belum kami ketahui nomor kontak dan apanya tapi yang kami ketahui memang ada permohonan maaf di FB,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar luas tangkapan layar dugaan ujaran kebencian yang diunggah Thomas Djamaluddin dan dikomentari Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.
Komentar itu seolah menyudutkan Muhammadiyah karena dianggap tidak taat pemerintah atas penetapan waktu salat Idulfitri yang berbeda.
“Ya. Sudah tidak taat keputusan pemerintah, eh masih minta difasilitasi tempat salat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas,” salah satu postingan Thomas dalam akun FB-nya.
Beberapa unggahan itu terlihat masih ada di dinding FB atas nama Thomas Djamaluddin sampai berita ini diunggah.
Selain komentar Thomas, yang menjadi sorotan juga komentar AP Hasanuddin yang menantang akan membunuh satu persatu warga Muhammadiyah. Bahkan AP Hasanuddin mempersilakan melaporkan komennya, dan dia siap dipenjara.
Atas kejadian itu, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jombang melaporkan ke Polres Jombang Senin (24/4/2023) malam. Namun hanya satu terlapor AP Hasanuddin. Kemudian Selasa (25/4/2023) AP diperiksa dimintai keterangan awal namun tidak ditahan karena masih berstatus sebagai saksi terlapor.
Usai diperiksa, AP Hasanuddin membuat surat terbuka permintaan maafnya. Sementara Thomas juga meminta maaf dan diunggah di akun FB pribadinya lagi. (lta/ihz/ipg)
[ad_2]