[ad_1]

InterServer Web Hosting and VPS

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Teddy Minahasa bekas Kapolda Sumatra Barat bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Dia terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Atrium Hosting

Berdasarkan pertimbangan hukum dan memperhatikan fakta persidangan, majelis hakim menghukum pidana penjara seumur hidup, dan memerintahkan tetap berada di tahanan selama menunggu inkrah.

Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Jon Sarman Saragih, siang hari ini, Selasa (9/5/2023), dalam sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Faktor yang memberatkan putusan majelis hakim antara lain, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya, dan berbelit memberikan keterangan.

Kemudian, terdakwa menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, dan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba.

Sedangkan faktor yang meringankan, Teddy Minahasa belum pernah dihukum, dan mendapat banyak penghargaan selama bertugas sebagai polisi.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, Kamis (30/3/2023), jaksa penuntut umum meminta hakim memutuskan hukuman mati.

Karena keberatan, Teddy Minahasa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sekadar informasi, kasus tersebut berawal dari keberhasilan Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 41,387 kilogram, tanggal 14 Mei 2022.

AKBP Dody Prawiranegara yang waktu itu menjabat Kapolres Bukittinggi melaporkan pengungkapan kasus itu kepada Irjen Pol Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatra Barat.

Lalu, Teddy memerintahkan Dody membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 kilogram, dan menyuruh menukar sabu sebanyak 10 kilogram dengan tawas.

Sabu yang terkumpul sebanyak lima kilogram kemudian dikirim Dody kepada Linda Pujiastuti yang berdomisili di daerah Jakarta Barat untuk dijual kepada bandar narkoba.

Dari lima kilogram yang berhasil dikirim ke Jakarta dari Bukittinggi lewat jalur darat, satu kilogram laku terjual seharga Rp400 juta.

Uang hasil penjualan tersebut dipotong Rp50 juta untuk Linda, dan Rp50 juta untuk Syamsul Maarif. Selanjutnya, uang Rp300 juta sisanya ditukar Dody dengan mata uang Dollar Singapura dan diserahkan kepada Teddy Minahasa.(Aggregator)



[ad_2]