
Ketika PSBB yaitu Pembatasan Sosial berskala besar yang di lakukan di Surabaya memilik kriteria dan gambaran umum perihal apa yang boleh di lakukan dan apa yang tidak boleh di lakukan .
Saat ini kami sampaikan draft, bila ada perubahan akan kami informasikan lebih lanjut sbb :
Yang Dibatasi Saat PSBB Surabaya :
- Sekolah hanya boleh dari rumah
- Tempat kerja diliburkan
- Seluruh moda transportasi umum dan pribadi masih bisa jalan dengan jumlah penumpang dibatasi
- Kecuali transportasi kebutuhan pangan masih boleh
- Transportasi roda dua termasuk ojek online dilarang mengangkut penumpang, hanya boleh membawa barang
- Proses pemakaman bukan COVID-19 dibatasi maksimal 20 orang
Yang Boleh Buka dengan Pengaturan Jarak Orang :
- Supermarket, minimarket, pasar, toko bahan pokok
-Apotek dan toko peralatan medis - Layanan ekspedisi barang
- Distributor bahan bakar, termasuk SPBU
- Pembangkit listrik
- Penyedian layanan internet
- Bank, kantor asuransi dan ATM
- Toko bangunan, toko peternakan dan pertanian
- Rumah Sakit, Puskesmas, dan faskes lainnya
- Media cetak dan elektronik
Yang Dilarang Saat PSBB Surabaya :
- Perkumpulan atau pertemuan politik
- Perkumpulan atau pertemuan olahraga
- Perkumpulan atau pertemuan budaya
- Perkumpulan atau pertemuan akademik
- Perkumpulan atau pertemuan hiburan
- Semua tempat ibadah ditutup
Pembatasan Berkendara:
- Sepeda maksimal hanya untuk untuk 1 orang dilarang membawa penumpang
- Sepeda motor online hanya untuk untuk 1 orang dilarang membawa penumpang. Hanya boleh membawa barang
- Sepeda motor pribadi, bisa membawa satu penumpang asalkan memiliki identitas alamat yang sama (masih dalam 1 KK)
- Mobil penumpang berkursi 2 baris, maksimal ada 3 orang, 1 pengemudi di depan dan 2 penumpang di belakang
- Mobil penumpang berkursi 3 baris, maksimal ada 4 orang, 1 pengemudi di depan dan 2 penumpang di baris kedua dan 1 penumpang di baris ketiga.
- Mobil penumpang berkursi 4 baris, maksimal ada 6 orang, 1 pengemudi di depan dan 2 penumpang di baris kedua, 1 di baris ketiga dan 2 di baris ke empat.